Metode Dan
Pendekatan Dan Perkembangan
Kajian Fiqh Siyasah
Makalah
Dibuat dan diajukan
guna memenuhi tugas
Mata kuliah: Fiqh
Siyasah
Dosen pengampu:
Miftahurrahman, SHI,MSI

Oleh:
Badrut Tamam
PROGRAM STUDI MUAMALAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NAWAWI (STAIAN)
PURWOREJO
2014
Metode dan pendekatan kajian siyasah serta perkembangannya
A. Pendahuluan
1.
Latar belakang
Fiqih Siyasah merupakan ilmu yang perlu untuk dikaji di antara ilmu
pengetahuan yang lainnya, kerena tidak bisa dipungkiri bahwa kejayaan Islam
itu sendiri sarat dengan adanya nuansa siyasah . adanya Fiqih Siyasah dan berkembangnya Islam menjadi pusat kekuasaan dunia.
Perjalanan hijrahnya Rasullulah ke Madinah, penyusunan Piagam Madinah, pembentukan
pembendaharaan Negara, pembuatan perjanjian perdamaian, penetapan Imama, taktik
pertahanan Negara dari serangan musuh yang lainnya. Pembuatan kebijakan bagi
kemaslahatan masyrakat, umat, dan bangsa, dan kemudian pada masa itu semua
dipandang sebagai upaya-upayah siyasah dalam mewujudkan Islam sebagai ajaran
yang adil, memberi makna bagi kehidupan dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Semua proses tersebut merupakan langkah awal berkembangnya kajian
fiqih siyasah, dimana fiqih siyasah menerima dengan tangan terbuka apa yang
datang dari luar selama itu untuk kemaslahatan bagi kehidupan umat. Bahkan
menjadikannya sebagai unsur yang akan bermamfaat dan akan menambah dinamika
kehidupannya serta menghindarkan kehidupan dari kekakuan dan kebekuan.
Mengingat akan betapa pentingnya kajian siyasah untuk kehidupan
bernegara dan kejayaan Islam maka disini pemakalah akan mencoba memaparkan
makalah yang membahas tentang metode dan pendekatan kajian fiqh siyasah serta bagaimanakah perkembangannya.
2.
Rumusan masalah
a.
Apasajakah metode-metode
dan pendekatan yang digunakan dalam kajian siyasah
b.
Bagamanakah
perkembangan fiqh siyasah sejak zaman klasik hingga zaman modern
B. Pembahasan
Metode dan kajian serta perkembangan
fiqh siyasah
1.
Metode dan pendekatan
kajian siyasah
Penerapan
fiqh siyasah tidak boleh bertentetangan dengan dalil yang bersiafat kully,
memiliki nilai universal, sekalipun ia terkait dengan masa dan tempat tertentu.
Oleh sabab itu dibutuhkan sebuah metode yang dapat menaggapi masalah-masalah
yang bersifat kondisional dan situasional, sekaligus tidak menafikan daya ikat
dalil-dalil yang bersifat kully.
Metode
yang digunakan untuk mempelajari fiqh siyasah tidak jauh berbeda dengan metode
yang dipakai dalam mempelajari fiqh yang lain. Dalam kaitan ini, digunakan ilmu
ushul al-fiqh dan qawaid al-fiqh. Fiqih siyasah dirasa lebih penting untuk
dikaji karena tidak diatur secara terperinci dalam syari’at al-qur’an dan
al-hadis.
Secara
umum dalam fiqh siyasah digunakan metode-metode seperti: (1) ijma’;(2) qiyas;(3)
al-maslahah al-mursalah (4)saad al-dzariah dan fath al-dzariah (5) al ‘adah (6)
al-istihsan dan kaidah kaidah fiqhiyyah.[1]
a.
Ijma’
Ijma’ tidak
dapat dilakukan hanya diruang diskusi semata, karena ijma’ berkembang melihat
realitas yang terjadi dimasyarakat dan melihat opini-opini public. Hal ini
kemudian sangat memberikan pengaruh dalam memutuskan ijma’ itu sendiri.[2]
b.
Al-qiyas,
Qiyas dalam
fiqih siyasah digunakan untuk mencari umum alma’na ;mencari illat hukum. Dengan
menggunakan al-qiyas hukum dari sesuatu masalah dapat diterapkan dalam masalah
yang lain pada masa dan tempat yang
berbeda. Jika masalah-masalah yang disebutkan terakhir mamiliki ‘illat
hukum yang sama dengan masalah yang disebutkan pertama.
Berkenaan dengan al-qiyas berlaku
kaidah:
الحكم يدور على علته وجودا وعدما
“hukum berputar bersama ‘illatnya,
ada dan tidaknya hukum tergantunga ada
dan tidaknya ‘illat hukum tersebut”
Sebagai analogi yang bersifat
analogi induktif, qiyas merupakan pengembangan yang berangkat dari sebuah
peristiwa. Kemudian menyimpulkan bahwa, kebenaran pada satu kasus tertentu,
bisa jadi benar dalam kasus yang lain. Sebagai contoh, penegakan demokrasi yang
dilakukan oleh rasulullah ketika Rasulullah memilih komandan perang dan
menunjuk langsung Hamzah sebagai panglima. Hal ini juga dapat dilakukan oleh
pemimpin pada masa sekarang.[3]
c. Al-maslahah al-mursalah, pada umum nya metode
ini digunakan dalam mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan yang tidak
diatur oleh syari’at al-qur’an da al-sunnah, oleh karena itu penerapan
almaslahah al-mursalah harus didasarkan pada
hasil penelitian yang cermat dan akurat yang dalam putaka fiqih sering
disebut dengan istiqra’, tanpa penalitian seperti itu metode ini akan
menimbulkan kemafsadatan,[4]
sehubungan dengan itu para ulama semisal Abu Zahrah , beliau menetpkan tiga
syarat yaitu:
1)
Keharusan adanya persesuaian antara “kemaslahatan” dengan
maqoshid al-syari’ah. Artinya, pemahaman dan pelaksanaan “kemaslahatan” (yang
ditetapkan sesuatu masyarakat, dan terutama penguasanya) tidak boleh
bertentangan dengan pokok-pokok ajaran islam dan apalagi bertolak belakang
dengan dalil yang qath’i, kemaslahatan tersebut harus sesuai dengan
kemaslahatan yang dikehendaki oleh syara’.
2)
Kemaslahatan tersebut harus bersifat ma’qul.artnya,
masyarakat terutama para pemegang otoritas di bidang keilmuan akan menerimanya
sebagai sesuatu yang masuk akal (rasional).
3)
Pelaksanaan maslahat tersebut tidak boleh menimbulkan
kesulitan, tetapi mendatangkan kemudahan.[5]
Persyarat lain yang diajukan oleh Abd Wahab
al-Khalaf, yang meliputi:
1)
Kemaslahatan tersebut harus kemaslahatan yang yang
meyakinkan (hakiki) bukan kemaslahatan yang meragukan. Oeh karena itu harus
berdasrkan kepada hasil penelitian yang mendalam.
2)
Kemaslahatan tersebut harus bersifat umum bukan bersifat
khusus. Artinya, lebih banya mamaslahatkan masyarakat secara keseluruhan dari
pada sekelompok orang atau seseorang tertentu.
3)
Kemaslahatan tersebut tidak boleh bertentangan dengan
dengan syari’at baik yang ditetapkan nash maupun ijma’. [6]
Persyaratan
yang dikeluarkan oleh kedua ulama tersebut memilik persamaan dan perbedaan
tertentu.[7] Syarat pertma dan kedua dari Abu zahrah sama dengan syarat pertama
dan ketiga dari Abd.al-wahab al-khalaf, sedangkan syarat ketiga dari Abu Zahrah
berbeda dengan syarat kedua dari Abd,al-wahab al-khalaf.
Jika persyaratan yang dikemukakan oleh kedua ulama tersebut diatas
digabungkan, maka persyaratan al-mashalah al-mursalah meliputi:
1)
Keharusan
menetap “kemaslahatan” yang sesuai dengan maqashid al-syariah, semangat ajaran,
dalil kully, dan dalil qath’i (wurud dan dalalahnya)
2)
Keharusan
menetapkan “kemaslahatan” yang meyakinkan. Artinya, “kemaslahatan” tersebut
didasarkan kepada penelitian ilmiah yang cermat dan akurat, sehingga tidak
meragukan bahwa ia benar-benar mendatangkan kemanfaatan, dan menghindarkan
kemudharatan.
3)
Keharusan
menetapkan “kemaslahatan” yang dapat memberi manfaat kepada sebagian besar,
bukan sebagian kecil, masyarakat.
4)
Keharusan menetapkan
“kemaslahatan” yang memberikan kemudahan, bukan mendatangkan kesulitan, dalaam
art dapat dilaksanakan.
Dalam hidup keseharian, contoh pengadilan dan prekayasaan
masyarakat yang didasarkan pada metode sadd al-dzari’ah dan fath adz-dzari’ah
sangat banyak. Pelaksanaan peraturan perundangan tentang lalu lintas,
pengawasan terhadap obat dan makanan, pembagian eksekutif, legislatif, dan
yudikatif, dan hal-hal lain.[8]
d.
Sadd aldzari’ah
dan fath al dzari’ah
Dalam fiqh siyasah sadd aldzariah digunakan
sebagai upaya pengadilan masyarakat untuk menghihndari kemafsadatan.
Sebaliknya, fath al-dzari’ah digunakan sebagai upaya perekayasaan masyarakat
unruk mencapai kemaslahatan. Sadd al-dzari’ah dan fath al-dzari’ah merupakan
“alat” bukan “tujuan”. Contoh sadd al-dzari’ah didalam fiqh siyasah, antara
lain: pemberlakuan jam malam oleh ulul al-amr p-ada masa-masa genting, larangan
membawa senajata ketika terjadi kekacauan. Pembauatan peraturan tentang sistem
pendidikan dalam rangka membentuk manusia-manusia yang bertaqwa kepada Allah
swt. Merupakan salah satu contoh fath al-dzari’ah. Pengadilan dan perekayasaan
berdasar sadd al-dzari’ah dan fath al-dzari’ah dapat diubah atau dikuatkan
sesuai dengan kondisi dan situasi yang berlaku.
Sehubungan
dengan sadd al-dzari’ah dan fath al-dzari’ah ini, berlaku kaidah fiqh:
للوسائل حكم المقاصد
Artinaya, jika tujuam suatu pengadilan dan
perekayasaan sosial itu hukumnya wajib, maka cara untuk mencapai hal tersebut
juga wajib. Demikian pula sebaliknya. Apabila tujuan yang akan dicapai itu hukumnya
haram, maka cara yang menuju kepada pencapaian yang tersebutpu haram.
Dengan sadd al-dzari’ah dan fath al-dzari’ah aksekutif ,
legislatif dan yudikatif , sera membuat pengadilan dan atau perekayasaan soaial
lain yang dapat mengundang kemaslahatan,sekaligus dapat menolak kemafsadatan.
e. Al ‘adah.
Metode ketiga yang banyak digunakan dalam fiqh siyasah
adalah al-‘adah. ‘adah ini ada dua macam, yaitu: al-‘adah ash-shahihah dan
al-‘adah al-fasidah. Al-‘adah ash-shahihah yaitu ‘adah yang tidak menyalahi
syari’at, sedangkan al-‘adah al-fasidah yaitu ‘adah yang bertentangan dengan
syari’at.
Al-‘adah dan al-maslahah al-mursalah berhubungan erat
bahkan al’adah ash-shahihah pada umumnya berfungsi untuk memelihara dan menjaga
kelangsungan kemaslahatan.
Perbadaan pokok antara al-’adah dan al-mashlahah
al-mursalah, antara lain, bahwa didalam peringatan al-‘adah terdapat unsur
waktu. ‘adah itu dilakukan secara berulang-ulang, sehingga menjadi
kebiasaan masyarakat. Sebaliknya dalam
al-maslahah al-mursalah, unsur waktu seperti itu tidak merupakan persyaratan mutlak. Kemaslahatan
dapat merupakan sesuatu yang telah, sedang dan akan timbul. [9]
Penedekatan
al-‘adah dalam mempelajari fikih siyasah sangat diperlukan, karena perkembangan
politik berakar dari kehidupan masyarakat adat. Hal ini akan mempermudah dalam
mengambil keputusan politik. Seperti pemilihan kepala suku, kepala desa, dan
para pemimpin lainnya.[10]
f. Al-istihsan
Ihtisan adalah cara untuk memilih dalil yang lebih kuat
yang bertujuan memelihara kemeslahatan serta menghilangkan kemudharatan yang
sesuai denga syariat. Cara yang
dilakukan adalah dengan mendahulukan dalil yang bersifat umum daripada dalil
yang bersifat khusus, dan mendahulukan dalil yang bersifat ‘am daripada dalil
yang kully.[11]
Sementara
menurut ‘Ibn ‘Araby bahwa istihsan adalah melaksanakan dalil yang kuat diantara dua
dalil.
Mungkin timbul pertanyaan, “mengapa seorang mujrtahid
mengubah dalil yang dipakainya?” jawabannya, perubahan tersebut diperlukan oleh
seorang mujtahid, agar hukum yang ditetapkannya sesuai dengan semangat ajaran
islam atau ruh al-hukm. Berpedoman ruh al-hukm, ditentukan dalil mana yang
lebih tepat untuk bisa meraih sebanyak mungkin semangat ajaran islam adalah
seni tersendiri.
Sedangkan Muhammad Ma’ruf ad-dawaliby menjelaskan perbedaaan antara qiyas dan istihsan disatu pihak
dengan dengan al-maslahah ar-l-mursalah dipihak yang lain.[12]
Menurutnya:
Di dalam al-qiyas dan al-istihsan ada perbandinagan. Misalnya, di dalam al-qiyas , ada perbandingan antara
‘cabang’ (al furu’) dengan ‘pokok’ (al ashl) di dalam al-istihsan, terdapat
perbandingan antara dalil yang satu dengan dalil yang lain. Sebaliknya. Di
dalam al mashlahah al-mursalah, perbandingan seperti itu tidak ada, karena
hanya melihat kepada kemaslahatan ummat.
g. Kaidah-kaidah kullyah fiqhiyah
kaidah-kaidah fiqhiyah kulliyah sebagai teori ulama
banyak digunakan untuk melihat ketepatan pelaksanaan fiqh siyasah. Kaidah-kaidah
itu bersifat umum. Oleh karena itu, dalam penggunaannya, perlu memerhatikan
kekecualian-kekecualian dan syarat-syarat tertentu. Sebagai contoh, kaidah
al’adah muhakamah tidak selalu dapat diterapkan pada pelbagai macam kebiasaan.
Ia hanya berlaku dalam adat yang dikatagorikan sebagai al’adah al shohihah.
Dalam pada itu, al’adah al shohihah tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu,
yang banyak di ulas dalam kitab-kitab ushul al-fiqh.
Kaidah- kaidah
yang sering digunakan dalam fiqh siyasah, antara lain:
الحكم يدور على علته وجودا وعدما
“Hukum itu berputar bersama ‘illat hukum. Ada dan
tidaknya hukum bergantung atas ada dan tidak adanya ‘illat hukum”
تغيير
الاحكام بتغييرالازمنة والامكنة والاحوال والعواعد والنيات
“hukum itu
berjalan sejalan dengan perubahan zaman,tempat, keadaan, kebiasaan, dan
niat”.
دفع المفاسد
مقدّم علي جلب المصالح
“menolak mafsadat, dan meraih kemaslahatan”
Dengan demikian, fiqh siyasah harus diorientasikan pada penolakan
kemafsadatan sebanyak mungkin, dan pada saat yang sama pencapaian kemaslahatan
sebanyak mungkin.[13]
اذا تعارض المفسدتان روعى اعظمهما ضررا بارتكاب اخفهما
“Apabila dihadapkan
kepada dua kemafsadatan yang saling bertentangan, maka yang perlu diperhatikan
adalah menolak salah satu kemafsadatan yang kadar madharatnya lebih besar, dan
pada saat yang sama menerima salah satu kemafsadatanyang kadar kemadharatanya
lebih kecil”.
Tidak jarang
ulul amri dihadapkan kepada beberapa hal yang madharat bagi umatnya. Dalam
keadaan demikian ulul amri harus mampu memilih sesuatu yang memiliki tingkat
kemadharatan paling kecil, dan pilihan itulah yang harus dilaksanakannya. Hal
itu berdasarkan pada kaidah yang berbunyi:
الاخذ باخف الضررين
“mengambil yang
madharatnya lebih sedikit”
Dalam keadaan yang sulit menentukan keputusan
mana yang didahulukanantara manfaat dan madharatnya,dengan kadar yang
sama,digunakan kaidah[14]
دفع المفاسد مقدّم علي جلب
المصالح
“menolak kemafsadatan didahulukan dari pada meraih
kemaslahatan”
apabiila ada
kemaslahatan namun, sasaran utama tidak merata maka dipakai kaidah:
المصلحة العامة مقدم على مصلحة الخاصة
Kemaslahatan umum didahulukan dri pada kemaslahatan
khusus”
Mendapatkan
sesuatu yang baik, namun tidak memenuhi syarat yang ada, sering terjadi.
Misalnya, dalam pemilihan seorang peimimpin untuk mengusi jabatan tertentu, sulit menemukan
figur yang sempurna. Akan tetapi jika tidak ada pemimpin sama sekali, dapat
menimbulkan kekacauan, digunakan kaidah:
مالا يدرك كله مالا يترك كله
“Jika tidak dapat melaksanakan seluruhnya secara
sempurna, maka tidak harus ditinggalkan seluruhnya”
Barangkali kaidah ini mirip dengan ungkapan “kalau tidak ada rotan, akarpun jadi”. Meskipun
demikian, tidak harus menghentikan usaha dalam mencapai tujuanyang diharapkan,
upaya penolakan atas kemaadharata atau kemafsadatan di dalam kehidupan bersama
tidak boleh dilakaukan dengan cara yang memadharatkan dan memafsadatkan.
Imperatif seterti itu terkandung dalam kaidah:
الضرر لا يزال بالضرر مثله
“kemadharatan yang satu tidak dapat dihilangkan dengan
kemadharatan yang lain yang sama kualitasnya”.
Apabila telah
timbul keyakinan mengenai kebaikan sesuatu keputusan yang akan diambil, dalam
arti keputusan tersebut baermanfaat bagi umat, maka keputusan ini harus
dilaksanakan, kecuali ada alasan-alasan lain yang lebih meyakinkan bahwa
keputusan di atas tidak bermanfaat bagi umat.
kaidah-kaidah
kulliyah tersebut merupakan kaidah-kadah yang sering digunakan dalam kajian
fiqh suyasah tentu saja masih banyak kaidah yang lain yang dikaji secara jhas di dalam kitab kaidah
al-fiqhiyah.[15]
2.
Perkembangan
kajian dalam fiqh siyasah
Di dalam makalah kami tentang perkembangan kajian fiqh siyasah
dibagi menjadi tiga periode yangmana pembagian ini berdasarkan bukunya muhammad
Iqbal yang berjudul fiqh siyasah, yaitu,: periode klasik, periode pertengahan
dan periode modern
a.
Periode Klasik
Ciri yang menandai perkembangan kajian fiqh siyasah pada periode
klasik adalah kemapanan yang terjadi di dunia Islam. Secara politik, Islam
memegang kekuasaan dan pengaruhnya di pentas inetrnasional. Pada periode ini
terdapat dua dinasti, yaitu Bani Umaiyah (661-750 M) dan Bani Abbas (750-1258
M).[16]
Pada masa kekuasaan Bani Umaiyah, kajian fiqh siyasah masih belum
muncul. Bani Umaiyah lebih mengarahkan
kebijaksanaan politiknya pada pengembangan wilayah kekuasaan. Memang ada
kelompok oposisi, seperti Khawarij dan Syi’ah pada masa ini, tetapi tidak
mempunyai pengaruh yang kuat. Pemikiran-pemikiran dan gerakan mereka pun
cenderung radikal dan ekstrem dalam menentang kekuasaan Bani Umaiyah. Pada masa
daulat Bani Abbas barulah kajian fiqh siyasah ini mulai dikembangkan. Namun
demikian, kuatnya pengaruh negara membuat kajian yang dikembangkan oleh para
ulama ketika itu cenderung mendukung kekuasaan. Inilah yang terjadi di kalangan
ulama Sunni pada umumnya.
b.
Periode
Pertengahan
Periode pertengahan ditandai dengan hancurnya kerajaan Abbasiyah
pada 1258 M di tangan tentara Mongol. Pada masa ini kekuatan politik islam
mengalami kemunduran. Karena itu,
kecenderungan pemikiran Islam mengalami kemunduran. Tokoh yang mengalami
langsung tragedi penyerangan tentara Mongol ke Baghdad adalah Ibn Taimiyah
(1263-1328 M). Ibn Taimiyah mempunyai pemikiran siyasah yang sedikit berbeda
dengan pemikir Sunni abad klasik. Berbeda dengan Sunni pemikir sebelumnya, Ibn
Taimiyah tidak memandang institusi imamah sebagai kewajiban Syar’I, tetapi
hanya kebutuhan praktis saja. Ibn Taimiyah pun tidak mengungkapkan secara tegas
syarat Quraisy sebagai kepala negara. Ia hanya menegaskan dua syarat untuk
menjadi kepala negara, yaitu kejujuran (al-amanah) dan kewajiban atau kekuatan
(al-quwwah). Kedua hal ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Dengan
kedua syarat ini akan tercipta keadilan dalam masyarakat yang merupakan
cita-cita dan tujuan utama syari’at islam.
Pemikir Sunni lainnya yang juga membahas siyasah adalah Ibn Khaldun
(1332-1406 M). Pandangan politiknya antara lain tertuang dalam karyanayy Muqaddimah.
Di antara tesisnya yang berbeda dengan pemikir Sunni lainnya adalah
interprestasinya yang kontekstual terhadap hadis Nabi yang mensyaratkan suku
Quraisy sebagai kepala negara. Ia menganggap hadis ini bersifat kondisional.
Karenanya, suku mana saja memegang posisi puncak pemerintahan islam, selama ia
mempunyai kemampuan dan kecakapan. Jadi syarat suku Quraisy bagi Ibn Khaldun
bukanlah “harga mati”.[17]
Pemikir islam lainnya yaitu Syah Waliyullah al-Dahlawi (1702-1762
M). syah Waliyullah membenarkan pembakangan rakyat terhadap kepala negara yang
tiran dan zalim.
c.
Periode Modern
Periode modern ditandai dengan oleh semakin lemahnya dunia Islam di
bawah penjajahan bangsa-bangsa Barat. Hampir seluruh negeri muslim berada di
bawah imperialisme dan kolonialisme Barat. Dalam lapangan politik, sikap
pertama melahirkan aliran yang menyatakan bahwa Islam adalah agama yang serba
lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk politik dan
kenegaraan. Sikap kedua melahirkan aliran yang berpandangan bahwa Islam hanya
memberikan seperangkat tata nilai dalam kehidupan politik kenegaraan umat
Islam. Sedangkan sikap ketiga melahirkan aliran sekularisme yang memisahkan
kehidupan politik dari agama. Pemikiran inilah yang selanjutnya berkembang
hingga masa kontemporer.
Menurut pemikir tokoh-tokoh aliran pertama mereka memandang Islam
sebagai suprmarket yang menyediakan segala kebutuhan hidup manusia dan manusia
tinggal hanya melaksanakan saja ketentuan-ketentuan tersebut. secara umum
pemikir-pemikir kelompok pertama ini juga masih mendambakan adanya negara
universal yang menyatukan seluruh dunia Islam. Selain itu mereka memandang
Barat sebagai musuh Islam. Oleh sebab itu, segala yang datang dari barat ahrus
ditolak, karena tidak sesuai dengan kepribadian Islam. Pemikir kelompok kedua
yaitu Ali ‘Abd al-raziq memandang bahwa Islam tidak mempunyai tata aturan
tentang politik. Nabi Muhammad SAW diutus tidak lain hanyalah untuk menjadi
rasul dan tidak berpretensi utnuk membentuk negara dan kekuatan politik.
Menurut Thaha Husein, supaya Mesir dan umat Islam umunya dapat meraih kemajuan,
makam jalan satu-satunya adalah dengan meniru dan mengadopsi peradaban barat.
Sedangkan menurut pemikir ketiga yaitu Abduh berpendapat bahwa kepala negara
adalah penguasa sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh manusia. Abduh
menambakan, Islam juga mengatur hukum-hukum tentang masalah-masalah hubungan
antar manusia. Agar hukum tersebut berjalan secara efektif, maka diperlukan
pemimpin atau kepala negara yang akan melaksanakan dan megawasi pelaksanaannya.
Namun deikian, kepala negara tersebut bukanlah wakil Tuhan, melainkan hanya
pemimpin politik. Karenanya, ia tidak memiliki kekuasaan keagamaan seperti
dalam agama Kristen.[18]
C.
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan maklah di atas dapat kami simpulkan bahwa
metode-metode dan pendekatan yang digunakan didalam fiqh siyasah itu ada tujuh
yaitu: ijma’, qiyas, al-maslahah al-mursalah ,saad al-dzariah dan fath
al-dzariah, al ‘adah, al-istihsan dan
kaidah kaidah fiqhiyyah.
Sementara perkembangannya itu dibagi menjadi tiga, yang pertama
yaitu periode klasik yang dikhaskan dengan kemapanan yang terjadi di dunia
Islam dan yang memegang kekuasaan dan pengaruhnya yaitu Bani Umaiyah (661-750
M) dan Bani Abbas (750-1258 M).
Adapun pada periode pertengahan ditandai dengan hancurnya kerajaan Abbasiyah
pada 1258 M di tangan tentara Mongol. Pada masa ini kekuatan politik islam
mengalami kemunduran
Dan pada periode modern kerajaan islam semakin melemah karena
dijajah oleh bangsa barat.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Muhammad al-Qodi. 1989. Assiyasah Asyariyah Masdar Li
Taqnin Baina Nadhiriah Wattatbiq. (Tanta: Daar al_kutub al-Jamiiyahal-Hadis)
Al-Khalaf,Abd al wahab.1977 ,Al-Siyasah Wa Al –Syari;Ah (Kairo:Darl Anshar,)
Beni Ahmadi Saebani. 2007. Fiqih Siyasah.( Bandung: CV
Pustaka Setia)
Djazuli,Ahmad.2003.Fiqh Siyasah,(Bandung:Pernada Media)
Iqbal, Muhammad.2001 Fiqh Siyasah: Kontektualisasi Doktrin
Politik Islam (Jakarta: Gaya Media Pratama,)
Zahrah,Muhammad abu Al-Alaqah Al-Dawlah Fi Al –Islam (Jakarta:Bulan Bintang,1973)
Lucky Club Casino Site in Indonesia
BalasHapusLucky luckyclub.live Club casino site is the best solution for the players, who have the chance to enjoy it with the pleasure of gambling and enjoy the fun and excitement of casino games.
Casino City in Las Vegas, Nevada, USA - MapYRO
BalasHapusCasino City. 3131 South Las Vegas 사천 출장마사지 Blvd. South Las Vegas, NV 89109. 광주광역 출장마사지 Directions · 동두천 출장마사지 (702) 770-7040. Call Now 경기도 출장샵 · More Info. 평택 출장안마 Hours, Accepts Credit Cards,